Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28H

PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang wajib: a. mematuhi segala bentuk pembatasan kegiatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28F;dan b. melaksanakan protokol kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28G.
Koreksi Anda