Koreksi Pasal 28D
PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Penyelenggaran pelindungan masyarakat bertujuan untuk menyiapkan dan membekali masyarakat dengan pengetahuan dan keterampilan untuk melaksanakan kegiatan membantu:
a. penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana;
b. memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban umum;
c. kegiatan sosial kemasyarakatan;
d. penanganan keamanan, ketenteraman dan ketertiban umum dalam penyelenggaraan pemilihan umum; dan
e. upaya pertahanan negara.
Koreksi Anda
