Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28D

PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaran pelindungan masyarakat bertujuan untuk menyiapkan dan membekali masyarakat dengan pengetahuan dan keterampilan untuk melaksanakan kegiatan membantu: a. penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana; b. memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban umum; c. kegiatan sosial kemasyarakatan; d. penanganan keamanan, ketenteraman dan ketertiban umum dalam penyelenggaraan pemilihan umum; dan e. upaya pertahanan negara.
Koreksi Anda