Koreksi Pasal 28I
PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Bupati melakukan fasilitasi, pembinaan, dan pengawasan dalam pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dan pelaksanaan protokol kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28F dan Pasal 28G.
(2) Dalam melakukan fasilitasi, pembinaan, dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bupati dapat mendelegasikan kewenangannya kepada Perangkat Daerah yang membidangi penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitasi, pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dan pelaksanaan protokol kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
