Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28J

PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati dapat memberikan insentif dan/atau penghargaan kepada orang perorangan, kelompok masyarakat, organisasi masyarakat, korporasi, dan/atau pelaku usaha yang memiliki peran dan/atau membantu pencegahan, penanganan, dan penanggulangan bencana alam, bencana nonalam, dan/atau bencana sosial. (2) Pemberian insentif dan/atau penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian insentif dan/atau penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati. 14. Ketentuan Pasal 32 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda