Koreksi Pasal 28B
PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Setiap Orang atau badan dilarang:
a. menyelenggarakan dan/atau melakukan pelayanan kesehatan tanpa izin;
b. menyelenggarakan dan/atau melakukan praktek pengobatan tradisional tanpa izin dan/atau tidak terdaftar; dan/atau
c. memproduksi, menjual dan/atau mengedarkan minuman/makanan/bahan makanan yang tidak memenuhi syarat kesehatan dan tidak layak dikonsumsi.
Koreksi Anda
