Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28F

PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyelenggarakan pelindungan masyarakat karena terjadinya bencana alam, bencana non alam, dan bencana sosial yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa, harta benda dan/atau menimbulkan ancaman terhadap kesehatan masyarakat, perekonomian, dan/atau kerusuhan sosial, Bupati atau Pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan pembatasan kegiatan masyarakat. (2) Pembatasan kegiatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah adanya penetapan status darurat bencana. (3) Pembatasan kegiatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tetap mempertimbangkan terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat dan berjalannya aktifitas perekonomian. (4) Pembatasan kegiatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati setelah dibahas dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembatasan kegiatan masyarakat diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda