Dewan Pengawas
Anggota Dewan Pengawas diangkat oleh KPM.
( 1) Proses pemilihan anggota Dewan Pengawas dilakukan melalui seleksi.
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit melalui tahapan:
a. seleksi administrasi;
b. UKK; dan
c. wawancara akhir.
(1) Jumlah anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh KPM.
(2) Jumlah anggota Dewan Pengawas paling banyak sama dengan jumlah Direksi.
(3) Dalam hal anggota Dewan Pengawas terdiri lebih dari 1 ( satu) orang anggota, 1 ( satu) orang anggota Dewan Pengawas diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas.
(4) Penentuanjumlah anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektivitas keputusan, pengawasan, dan pembiayaan bagi kepentingan Perumda.
{ 1) Anggota Dewan Pengawas ditetapkan dengan komposisi:
a. jika jumlah anggota Dewan Pengawas sebanyak 1 (satu) orang, berasal dari pejabat Pemerintah Daerah;
b. jika jumlah anggota Dewan Pengawas sebanyak 2 {dua) orang terdiri atas:
1. 1 { satu) orang pejabat Pemerintah Daerah, dan 1 (satu) orang unsur independen; atau
2. 2 {dua) orang pejabat Pemerintah Daerah;
c. jika jumlah anggota Dewan Pengawas sebanyak 3 (tiga) orang terdiri atas:
1. 1 (satu) orang pejabat Pemerintah Daerah, dan 2 (dua) orang unsur independen; atau
2. 2 (dua) orang pejabat Pemerintah Daerah dan 1 (satu) orang unsur independen;
d. jika jumlah anggota Dewan Pengawas sebanyak 4 (empat) orang terdiri atas:
1. 1 (satu) orang pejabat Pemerintah Pusat, 2 (dua) orang pejabat Pemerintah Daerah, dan 1 ( satu) orang unsur independen; atau
2. 1 (satu) orang pejabat Pemerintah Pusat, 1 (satu) orang pejabat Pemerintah Daerah, dan 2 (dua) orang unsur independen;
e. Jika dengan jumlah anggota Dewan Pengawas sebanyak 5 (lima) orang terdiri atas:
1. 1 (satu) orang pejabat Pemerintah Pusat, 3 {tiga) orang pejabat Pemerintah Daerah, dan 1 (satu) orang unsur independen;
2. 1 (satu) orang pejabat Pemerintah Pusat, 2 (dua) orang pejabat Pemerintah Daerah, dan 2 (dua) orang unsur independen; atau
3. 1 (satu) orang pejabat Pemerintah Pusat, 1 (satu) orang pejabat Pemerintah Daerah, dan 3 (tiga) orang unsur independen.
(2) Ketentuan pengisian jabatan anggota Dewan Pengawas yang berasal dari pejabat Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pejabat Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2) Ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota Dewan Pengawas melaksanakan tugas dengan jabatannya.
yang baik dinilai selama mampu masa
(3) Penilaian kemampuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terhadap:
a. pelaksanaan pengawasan Perumda;
b. pemberian masukan dan saran atas pengelolaan Perumda;
c. penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik;
d. antisipasi dan/ atau minimalisasi terjadinya kecurangan; dan
e. pemenuhan target dalam kontrak kinerja.
(4) Dalam melakukan penilaian kemampuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan dokumen paling sedikit terdiri atas:
a. Rencana Bisnis;
b. RKA Perumda;
c. laporan keuangan;
d. laporan hasil pengawasan;
e. kontrak kinerja; dan
f. risalah rapat dan kertas kerja.
(5) Dalam hal anggota Dewan Pengawas diangkat kembali, anggota Dewan Pengawas wajib menandatangani kontrak kinerja.
(6) Penandatanganan kontrak kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan sebelum pengangkatan kembali sebagai anggota Dewan Pengawas.
Dewan Pengawas bertugas:
a. melakukan pengawasan terhadap Perumda; dan
b. mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan Perumda.
Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 mempunyai wewenang sebagai berikut:
a. menerima penyampaian Laporan Direksi Perumda yang terdiri atas laporan bulanan, laporan triwulan dan laporan tahunan sebagai salah satu dasar pengawasan;
b. bersama Direksi menandatangani laporan tahunan, untuk selanjutnya disampaikan kepada KPM guna disahkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterima;
c. melakukan rapat bersama KPM dan Direksi dalam pengembangan usaha Perumda;
d. wajib menyampaikan penilaian dan rekomendasi atas kinerja Direksi kepada KPM sebagai dasar pertimbangan KPM untuk memperpanjang atau memberhentikan anggota Direksi;
e. memberikan pertimbangan terkait pengangkatan kepala SPI; dan
f. menerima penyampaian rencana kerja dan anggaran dari Direksi untuk ditandatangani bersama guna selanjutnya disampaikan kepada KPM untuk mendapatkan pengesahan.
( 1) Dewan Pengawas dapat mengangkat seorang sekretaris yang dibiayai oleh Perumda.
(2) Tugas sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Pengawas.
( 1) Penghasilan anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh KPM.
(2) Penghasilan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) paling ban yak terdiri dari:
a. honorarium
b. tunjangan;
c. fasilitas; dan/ atau
d. tantiem atau insentif kinerja.
(1) Besaran honorarium, tunjangan, fasilitas, dan/atau tantiem atau insentif pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan KPM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan kemampuan keuangan Perumda.
Pasa123 Biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas anggota Dewan Pengawas dibebankan kepada Perumda dan dimuat dalam RKA Perumda.
Pasal24 Jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir apabila:
a. meninggal dunia;
b. masa jabatan berakhir; dan/ atau
c. diberhentikan sewaktu-waktu.
Pasal25 ( 1) Dalam hal jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir karena masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b, anggota Dewan Pengawas wajib menyampaikan laporan pengawasan tugas akhir masa jabatan paling lambat 3 ( tiga) bulan sebelum berakhir masa jabatannya.
(2) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) wajib melaporkan sisa pelaksanaan tugas pengawasan yang belum dilaporkan paling lam bat 1 ( satu) bulan setelah berakhir masa jabatannya.
(3) Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai dasar pertimbangan oleh KPM untuk memperpanjang atau memberhentikan Dewan Pengawas.
( 4) Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan anggota Dewan Pengawas yang berakhir masa jabatannya dilaksanakan setelah hasil Audit dengan tujuan tertentu atau Audit tahunan dari kantor akuntan publik kepada KPM.
(5) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Dewan Pengawas, pelaksanaan tugas Pengawasan Perumda dilaksanakan oleh KPM.
Pasal26 ( 1) Dalam hal jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir karena diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, pemberhentian dimaksud wajib disertai alasan pemberhentian.
(2) Pemberhentian anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Pasa127 Dewan Pengawas diberhentikan oleh KPM.
( 1) Proses pemiliban Direksi dilakukan melalui seleksi.
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit melalui tabapan:
a. seleksi administrasi;
b. UKK; dan
c. wawancara akbir.
(1) Ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota Direksi yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.
(2) Penilaian kemampuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) paling sedikit memenubi kriteria:
a. melampaui target realisasi terbadap Rencana Bisnis serta RKA Perumda;
b. meningkatnya opini Audit atas laporan keuangan perusabaan atau mampu mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian;
c. selurub basil pengawasan sudab ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; dan
d. terpenubinya target dalam kontrak kinerja.
(3) Penilaian kemampuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan dokumen yang paling sedikit terdiri atas:
a. Rencana Bisnis;
b. RKA Perumda;
c. laporan keuangan;
d. laporan basil pengawasan; dan
e. kontrak kinerja.
(4) Dalam bal anggota Direksi diangkat kembali, anggota Direksi wajib menandatangani kontrak kinerja.
(5) Penandatanganan kontrak kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sebelum pengangkatan kembali sebagai anggota Direksi.
Pengangkatan anggota Direksi tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota Dewan Pengawas, kecuali untuk pengangkatan pertama kali pada saat pendirian.
(1) Jumlah anggota Direksi ditetapkan oleh KPM.
(2) Jumlah anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 5 (lima) orang.
(3) Penentuan jumlah anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektivitas pengurusan Perumda.
(4) Direktur Utama diangkat berdasarkan dari salah satu anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan kecuali:
a. ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. dalam hal anggota Direksi memiliki keahlian khusus dan/ a tau prestasi yang sangat baik, dapat diangkat untuk masa jabatan yang ketiga.
(6) Keahlian khusus dan prestasi yang sangat baik sebagaimana yang dimaksud pada ayat (5) huruf b paling sedikit memenuhi kriteria:
a. melampaui target realisasi terhadap Rencana Bisnis serta RKA Perumda;
b. opini Audit atas laporan keuangan perusahaan minimal wajar tanpa pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut di akhir periode kepemimpinan;
c. seluruh hasil pengawasan sudah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; dan
d. terpenuhinya target dalam kontrak kinerja sebesar 100% (seratus persen) selama 2 (dua) periode kepemimpinan.
( 1) Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
a. jabatan struktural atau fungsional lainnya pada instansi/lembaga Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah;
b. anggota Direksi pada BUMD lain, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik swasta;
c. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau
d. jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepen tingan.
(2) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Direksi.
Direksi mempunyai tugas:
a. menyusun perencanaan, melakukan koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan operasional Perumda;
b. membina Pegawai;
c. mengurus dan mengelola kekayaan Perumda;
d. menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan;
e. menyusun Rencana Bisnis dan RKA yang disetujui bersama oleh Dewan Pengawas dan disahkan oleh KPM;
dan
f. menyusun dan menyampaikan laporan seluruh kegiatan Perumda yang terdiri dari laporan bulanan, laporan triwulan dan laporan tahunan.
Direksi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 mempunyai wewenang:
a. mengangkat, memberhentikan, dan memutasi Pegawai berdasarkan ketentuan;
b. menyusun konsep struktur organisasi dan tata kerja Perumda dengan persetujuan Dewan Pengawas untuk diajukan persetujuan kepada KPM sesuai ketentuan;
c. mengangkat Pegawai untuk menduduki jabatan di bawah Direksi sesuai ketentuan;
d. mewakili Perumda di dalam dan di luar pengadilan sesuai kewenangan yang ada berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. melakukan perbuatan hukum mewakili Perumda dengan kewenangan yang ada dengan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan yang berlaku;
g. menyusun dan menandatangani laporan triwulan dan laporan tahunan;
h. melakukan pengelolaan terhadap aset milik Perumda berdasarkan persetujuan KPM atas pertimbangan Dewan Pengawas sesuru dengan ketentuan perundang undangan; dan
1. menyusun regulasi teknis yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal36 ( 1) Penghasilan Direksi ditetapkan oleh KPM
(2) Penghasilan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) terdiri atas:
a. gaJ1;
b. tunjangan;
c. fasilitas; dan/ atau
d. tantiem atau insentif pekerjaan.
(3) Besaran gaji, tunjangan, fasilitas, dan/ atau tantiem atau insentif pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan KPM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan kemampuan keuangan Perumda.
(1) Untuk mendukung kelancaran pengelolaan Perumda, Direksi dapat diberikan dana operasional setiap bulan yang besarnya paling banyak 50% (lima puluh per seratus) gaji yang dipertanggungjawabkan dengan bukti tertulis berupa fakta integritas.
(2) Besaran dana operasional, penggunaan dan pertanggungjawabannya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan anggota Direksi berakhir apabila:
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannya berakhir; dan/ a tau
c. diberhentikan sewaktu-waktu.
( 1) Dalam hal masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b, anggota Direksi wajib menyampaikan laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhir jabatannya.
(2) Anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan sisa pelaksanaan tugas pengurusan yang belum dilaporkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhir masa jabatannya.
(3) Berdasarkan laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Pengawas wajib menyampaikan penilaian dan rekomendasi atas kinerja Direksi kepada KPM.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta penilaian dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai dasar pertimbangan KPM untuk memperpanjang atau memberhentikan anggota Direksi.
(5) Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan anggota Direksi yang berakhir masa jabatannya dilaksanakan setelah hasil Audit dengan tujuan tertentu atau Audit tahunan dari kantor akuntan publik dan disampaikan kepada KPM.
( 1) Dalam hal jabatan anggota Direksi berakhir karena diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf c, pemberhentian dimaksud wajib disertai alasan pemberhentian.
(2) Pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direksi diberhentikan oleh KPM.
Pasal42 ( 1) Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perumda apabila:
a. terjadi perkara di pengadilan antara Perumda dengan anggota Direksi yang bersangkutan; dan/ atau
b. anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan Perumda.
(2) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang berhak mewakili Perumda, yaitu:
a. anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Perumda;
b. Dewan Pengawas, dalam hal seluruh anggota Direksi mempunyai benturan kepentingan dengan Perumda;
atau
c. pihak lain yang ditunjuk oleh KPM dalam hal seluruh anggota Direksi atau Dewan Pengawas mempunyai benturan kepentingan dengan Perumda.
( 1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi, pelaksanaan tugas pengurusan Perumda dilaksanakan oleh Dewan Pengawas.
(2) Dewan Pengawas dapat menunjuk pejabat dari internal Perumda untuk membantu pelaksanaan tugas Direksi sampai dengan pengangkatan Direksi definitif paling lama 6 ( enam) bulan.
(3) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi dan seluruh anggota Dewan Pengawas, pengurusan Perumda dilaksanakan oleh KPM.
(4) KPM dapat menunjuk pejabat dari internal Perumda untuk membantu pelaksanaan tugas pengurusan Perumda sampai dengan pengangkatan anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi definitif paling lama 6 ( enam) bulan.