Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERUSAHMN UMUM DAERAH AIR MINUMTIRTA PENATARAN KABUPATEN BLITAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direksi diberhentikan oleh KPM. Pasal42 ( 1) Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perumda apabila: a. terjadi perkara di pengadilan antara Perumda dengan anggota Direksi yang bersangkutan; dan/ atau b. anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan Perumda. (2) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang berhak mewakili Perumda, yaitu: a. anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Perumda; b. Dewan Pengawas, dalam hal seluruh anggota Direksi mempunyai benturan kepentingan dengan Perumda; atau c. pihak lain yang ditunjuk oleh KPM dalam hal seluruh anggota Direksi atau Dewan Pengawas mempunyai benturan kepentingan dengan Perumda.
Koreksi Anda