Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERUSAHMN UMUM DAERAH AIR MINUMTIRTA PENATARAN KABUPATEN BLITAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
( 1) Penggunaan laba Perumda diatur dalam anggaran dasar. (2) Penggunaan laba Perumda sebagaimana pada ayat (1) digunakan untuk: a. pemenuhan dana cadangan; b. peningkatan kuantitas, kualitas, dan kontiniuitas pelayanan umum, pelayanan dasar, dan usaha perintisan Perumda; c. dividen yang menjadi hak daerah; d. tantiem untuk anggota Direksi dan Dewan Pengawas; e. bonus untuk Pegawai; dan/ a tau f. penggunaan laba lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. (3) KPM memprioritaskan penggunaan laba Perumda untuk peningkatan kuantitas, kualitas, dan kontinuitas pelayanan umum, pelayanan dasar, dan usaha perintisan Perumda setelah dana cadangan dipenuhi. ( 4) Besaran penggunaan laba Perumda ditetapkan setiap tahun oleh KPM.
Koreksi Anda