Koreksi Pasal 47
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERUSAHMN UMUM DAERAH AIR MINUMTIRTA PENATARAN KABUPATEN BLITAR
Teks Saat Ini
( 1) Penggunaan laba Perumda diatur dalam anggaran dasar.
(2) Penggunaan laba Perumda sebagaimana pada ayat (1) digunakan untuk:
a. pemenuhan dana cadangan;
b. peningkatan kuantitas, kualitas, dan kontiniuitas pelayanan umum, pelayanan dasar, dan usaha perintisan Perumda;
c. dividen yang menjadi hak daerah;
d. tantiem untuk anggota Direksi dan Dewan Pengawas;
e. bonus untuk Pegawai; dan/ a tau
f. penggunaan laba lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(3) KPM memprioritaskan penggunaan laba Perumda untuk peningkatan kuantitas, kualitas, dan kontinuitas pelayanan umum, pelayanan dasar, dan usaha perintisan Perumda setelah dana cadangan dipenuhi.
( 4) Besaran penggunaan laba Perumda ditetapkan setiap tahun oleh KPM.
Koreksi Anda
