Koreksi Pasal 76
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERUSAHMN UMUM DAERAH AIR MINUMTIRTA PENATARAN KABUPATEN BLITAR
Teks Saat Ini
(1) Subsidi kepada Perumda bertujuan untuk membantu biaya produksi Air Minum agar tersedia pelayanan Air Minum yang berkualitas dengan harga terjangkau bagi masyarakat.
(2) Besarnya Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihitung berdasarkan selisih kurang tarif rata-rata dengan harga pokok produksi setelah diaudit.
(3) Dalam hal Bupati MEMUTUSKAN Tarif Air Minum lebih kecil dari usulan Tarif Air Minum yang diajukan Direksi yang mengakibatkan Tarif Air Minum rata-rata tidak mencapa1 pemulihan biaya secara penuh (full cost recovery), Pemerintah Daerah harus menyediakan Subsidi untuk menutup kekurangannya melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(4) Ketentuan mengenai Subsidi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
