Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERUSAHMN UMUM DAERAH AIR MINUMTIRTA PENATARAN KABUPATEN BLITAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 mempunyai wewenang sebagai berikut: a. menerima penyampaian Laporan Direksi Perumda yang terdiri atas laporan bulanan, laporan triwulan dan laporan tahunan sebagai salah satu dasar pengawasan; b. bersama Direksi menandatangani laporan tahunan, untuk selanjutnya disampaikan kepada KPM guna disahkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterima; c. melakukan rapat bersama KPM dan Direksi dalam pengembangan usaha Perumda; d. wajib menyampaikan penilaian dan rekomendasi atas kinerja Direksi kepada KPM sebagai dasar pertimbangan KPM untuk memperpanjang atau memberhentikan anggota Direksi; e. memberikan pertimbangan terkait pengangkatan kepala SPI; dan f. menerima penyampaian rencana kerja dan anggaran dari Direksi untuk ditandatangani bersama guna selanjutnya disampaikan kepada KPM untuk mendapatkan pengesahan.
Koreksi Anda