Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERUSAHMN UMUM DAERAH AIR MINUMTIRTA PENATARAN KABUPATEN BLITAR
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota Direksi yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.
(2) Penilaian kemampuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) paling sedikit memenubi kriteria:
a. melampaui target realisasi terbadap Rencana Bisnis serta RKA Perumda;
b. meningkatnya opini Audit atas laporan keuangan perusabaan atau mampu mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian;
c. selurub basil pengawasan sudab ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; dan
d. terpenubinya target dalam kontrak kinerja.
(3) Penilaian kemampuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan dokumen yang paling sedikit terdiri atas:
a. Rencana Bisnis;
b. RKA Perumda;
c. laporan keuangan;
d. laporan basil pengawasan; dan
e. kontrak kinerja.
(4) Dalam bal anggota Direksi diangkat kembali, anggota Direksi wajib menandatangani kontrak kinerja.
(5) Penandatanganan kontrak kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sebelum pengangkatan kembali sebagai anggota Direksi.
Koreksi Anda
