Pasal 1
Peraturan Lembaga ini bertujuan untuk memberikan pedoman kepada kementerian/lembaga dalam melaksanakan pengadaan untuk barang hasil pekerjaan yang sudah tersedia dalam pembangunan kawasan swasembada pangan, energi dan air nasional untuk mendukung Instruksi PRESIDEN Nomor 14 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi dan Air Nasional.