Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengadaan untuk Barang Hasil Pekerjaan yang Sudah Tersedia dalam Pembangunan Kawasan Swasembada Pangan Energi dan Air Nasional
Teks Saat Ini
Para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5 yang terlibat dalam pengadaan untuk barang jadi atau setengah jadi hasil pekerjaan, berkewajiban untuk:
a. tidak ada konflik kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. tidak melakukan praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Koreksi Anda
