Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengadaan untuk Barang Hasil Pekerjaan yang Sudah Tersedia dalam Pembangunan Kawasan Swasembada Pangan Energi dan Air Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri/kepala lembaga selaku pengguna anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (2) dan ayat (4) serta Pasal 5, dapat mendelegasikan kewenangan kepada kuasa pengguna anggaran.
Koreksi Anda