Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengadaan untuk Barang Hasil Pekerjaan yang Sudah Tersedia dalam Pembangunan Kawasan Swasembada Pangan Energi dan Air Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengadaan barang/jasa untuk mendukung Instruksi PRESIDEN Nomor 14 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi Dan Air Nasional pada Tahun Anggaran 2025, di luar ruang lingkup pengadaan barang jadi atau setengah jadi hasil pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, mengikuti ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Koreksi Anda