Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengadaan untuk Barang Hasil Pekerjaan yang Sudah Tersedia dalam Pembangunan Kawasan Swasembada Pangan Energi dan Air Nasional
Teks Saat Ini
(1) Menteri/kepala lembaga selaku pengguna anggaran melakukan identifikasi hasil pekerjaan yang sudah tersedia dalam pembangunan kawasan swasembada pangan, energi dan air nasional.
(2) Dalam melakukan identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri/kepala lembaga meminta surat pengajuan hasil pekerjaan kepada pelaku usaha yang memiliki barang hasil pekerjaan pada kawasan swasembada pangan, energi dan air nasional.
Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV Paraf V Paraf VI
(3) Surat pengajuan hasil pekerjaan dari pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan bukti dokumentasi (peta lokasi dan foto terbaru dengan geotagging) barang jadi atau setengah jadi hasil pekerjaan dan disampaikan paling lambat tanggal 15 Oktober 2025.
(4) Berdasarkan surat pengajuan dari pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menteri/kepala lembaga selaku pengguna anggaran MENETAPKAN kebutuhan dan rencana output pengadaan atas barang jadi atau setengah jadi hasil pekerjaan dalam pembangunan kawasan swasembada pangan, energi dan air nasional.
Koreksi Anda
