Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengadaan untuk Barang Hasil Pekerjaan yang Sudah Tersedia dalam Pembangunan Kawasan Swasembada Pangan Energi dan Air Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal pengadaan barang jadi atau setengah jadi hasil pekerjaan yang sudah tersedia dalam pembangunan kawasan swasembada pangan, energi dan air nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, berada di atas tanah milik pelaku usaha, pengadaan tanah tersebut mengikuti ketentuan Peraturan Perundang-undangan terkait penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Koreksi Anda