Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengadaan untuk Barang Hasil Pekerjaan yang Sudah Tersedia dalam Pembangunan Kawasan Swasembada Pangan Energi dan Air Nasional
Teks Saat Ini
Pengaturan pengadaan untuk barang jadi atau setengah jadi hasil pekerjaan yang sudah tersedia dalam pembangunan kawasan swasembada pangan, energi dan air nasional berlaku sejak tanggal diundangkan Peraturan lembaga ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.
Koreksi Anda
