Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengadaan untuk Barang Hasil Pekerjaan yang Sudah Tersedia dalam Pembangunan Kawasan Swasembada Pangan Energi dan Air Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendapat hukum (legal opinion) Kejaksaan Agung yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Lembaga ini, tetap diakui sepanjang telah dikonfirmasi kembali oleh kementerian/lembaga sesuai dengan ruang lingkup pendapat hukum (legal opinion). Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV Paraf V Paraf VI
Koreksi Anda