Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengadaan untuk Barang Hasil Pekerjaan yang Sudah Tersedia dalam Pembangunan Kawasan Swasembada Pangan Energi dan Air Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Lembaga ini bertujuan untuk memberikan pedoman kepada kementerian/lembaga dalam melaksanakan pengadaan untuk barang hasil pekerjaan yang sudah tersedia dalam pembangunan kawasan swasembada pangan, energi dan air nasional untuk mendukung Instruksi PRESIDEN Nomor 14 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi dan Air Nasional.
Koreksi Anda