Pasal 1
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disingkat STIA LAN adalah unit pelaksana teknis yang berbentuk perguruan tinggi di lingkungan Lembaga Administrasi Negara yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Lembaga Administrasi Negara.
2. Mahasiswa STIA LAN yang selanjutnya disebut Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang program Sarjana Terapan dan Diploma di STIA LAN dengan nomor pokok mahasiswa mulai tahun akademik 2017.
3. Sumbangan Pembinaan Pendidikan yang selanjutnya disingkat SPP adalah biaya tarif semester yang dibebankan kepada Mahasiswa selama menempuh pendidikan di STIA LAN.
4. Tarif SPP yang selanjutnya disebut Tarif adalah tarif sebagaimana diatur berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai tarif penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara.
5. Ketua STIA LAN yang selanjutnya disebut Ketua adalah dosen yang mendapatkan tugas tambahan untuk memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan STIA LAN.
6. Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan aparatur sipil negara sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai aparatur sipil negara.