Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SUMBANGAN PEMBINAAN PENDIDIKAN BAGI MAHASISWA SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA YANG BERPRESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilakukan setiap akhir semester atau disesuaikan dengan kebutuhan.
Koreksi Anda