Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SUMBANGAN PEMBINAAN PENDIDIKAN BAGI MAHASISWA SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA YANG BERPRESTASI
Teks Saat Ini
Pengenaan Tarif bagi Mahasiswa yang berprestasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Lembaga ini bertujuan untuk:
a. memberikan penghargaan bagi Mahasiswa yang berprestasi;
dan
b. mendorong Mahasiswa agar berprestasi di bidangnya.
Koreksi Anda
