Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SUMBANGAN PEMBINAAN PENDIDIKAN BAGI MAHASISWA SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA YANG BERPRESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengenaan Tarif bagi Mahasiswa yang berprestasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Lembaga ini bertujuan untuk: a. memberikan penghargaan bagi Mahasiswa yang berprestasi; dan b. mendorong Mahasiswa agar berprestasi di bidangnya.
Koreksi Anda