Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SUMBANGAN PEMBINAAN PENDIDIKAN BAGI MAHASISWA SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA YANG BERPRESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2019 KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd ADI SURYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA LAMPIRAN PERATURAN LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SUMBANGAN PEMBINAAN PENDIDIKAN BAGI MAHASISWA SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA YANG BERPRESTASI BESARAN, KUOTA DAN KRITERIA PENGENAAN TARIF BAGI MAHASISWA YANG BERPRESTASI 1. Mahasiswa dikenakan Tarif sebesar 0% (nol persen) yang diberikan paling tinggi kepada 6 (enam) orang Mahasiswa, dengan kriteria sebagai berikut: a. Pengenaan Tarif bagi Mahasiswa yang berprestasi akademik: 1) bagi Mahasiswa baru, yang mempunyai nilai hasil ujian masuk tertinggi; dan 2) bagi Mahasiswa yang berada di semester II sampai semester VIII harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a) indeks prestasi antara 3.75 sampai dengan 4.00 (skala 4.00); b) aktif mengikuti kegiatan akademik; dan c) aktif mengikuti kegiatan kemahasiswaan. b. Pengenaan Tarif bagi Mahasiswa yang berprestasi nonakademik: 1) bagi Mahasiswa baru, yang mempunyai prestasi nonakademik paling rendah pada tingkat nasional atau yang setingkat; dan 2) bagi Mahasiswa yang berada di semester II sampai semester VIII harus memiliki prestasi nonakademik paling rendah pada tingkat nasional atau yang setingkat dengan memperhatikan: a) indeks prestasi ≥ 2.75 (skala 4.00); b) aktif mengikuti kegiatan akademik; dan/atau c) aktif mengikuti kegiatan kemahasiswaan. 2. Mahasiswa dikenakan Tarif semester sebesar 25% (dua puluh lima persen) yang diberikan paling tinggi kepada 4 (empat) orang Mahasiswa, dengan kriteria sebagai berikut: a. Pengenaan Tarif bagi Mahasiswa yang berprestasi akademik yang berada di semester II sampai semester VIII harus memenuhi kriteria sebagai berikut: 1) indeks prestasi ≥ 3.50 (skala 4.00); 2) aktif mengikuti kegiatan akademik; dan 3) aktif mengikuti kegiatan kemahasiswaan. b. Pengenaan Tarif bagi Mahasiswa yang berprestasi nonakademik diberikan kepada Mahasiswa yang memiliki prestasi nonakademik paling rendah pada tingkat provinsi atau yang setingkat dengan memperhatikan; 1) indeks prestasi ≥ 2.00 (skala 4.00); 2) aktif mengikuti kegiatan akademik; dan/atau 3) aktif mengikuti kegiatan kemahasiswaan. 3. Mahasiswa dikenakan Tarif sebesar 50% (lima puluh persen) yang paling tinggi diberikan kepada 4 (empat) orang Mahasiswa, dengan kriteria sebagai berikut: a. Pengenaan Tarif bagi Mahasiswa yang berprestasi akademik yang berada di semester II sampai semester VIII: 1) indeks prestasi ≥ 3.25 (skala 4.00); 2) aktif mengikuti kegiatan akademik; dan 3) aktif mengikuti kegiatan kemahasiswaan. b. Pengenaan Tarif bagi Mahasiswa yang berprestasi nonakademik yang memiliki prestasi nonakademik paling rendah pada tingkat kabupaten/kota atau yang setingkat dengan memperhatikan; 1) indeks prestasi ≥ 2.75 (skala 4.00); 2) aktif mengikuti kegiatan akademik; dan/atau 3) aktif mengikuti kegiatan kemahasiswaan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2019 KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd ADI SURYANTO
Koreksi Anda