Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SUMBANGAN PEMBINAAN PENDIDIKAN BAGI MAHASISWA SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA YANG BERPRESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan Tarif bagi Mahasiswa berprestasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a diberikan kepada Mahasiswa yang memenuhi persyaratan antara lain sebagai berikut: a. memperoleh nilai ujian masuk tertinggi; dan/atau b. memperoleh indeks prestasi tanpa ada nilai mata kuliah yang diulang. (2) Ketentuan mengenai indeks prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Koreksi Anda