Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SUMBANGAN PEMBINAAN PENDIDIKAN BAGI MAHASISWA SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA YANG BERPRESTASI
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan Tarif bagi Mahasiswa berprestasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a diberikan kepada Mahasiswa yang memenuhi persyaratan antara lain sebagai berikut:
a. memperoleh nilai ujian masuk tertinggi; dan/atau
b. memperoleh indeks prestasi tanpa ada nilai mata kuliah yang diulang.
(2) Ketentuan mengenai indeks prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Koreksi Anda
