Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SUMBANGAN PEMBINAAN PENDIDIKAN BAGI MAHASISWA SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA YANG BERPRESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembantu Ketua yang membidangi urusan kemahasiswaan wajib membuat laporan tahunan pemberian program pengenaan Tarif bagi Mahasiswa yang berprestasi. (2) Laporan tahunan akan dijadikan bahan pertimbangan dan evaluasi pemberian pengenaan Tarif bagi Mahasiswa yang berprestasi tahun berikutnya. (3) Pembantu Ketua yang membidangi urusan kemahasiswaan menyampaikan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Ketua pada awal tahun anggaran berikutnya. (4) Ketua menyampaikan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala LAN.
Koreksi Anda