Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SUMBANGAN PEMBINAAN PENDIDIKAN BAGI MAHASISWA SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA YANG BERPRESTASI
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pemberian pengenaan Tarif bagi Mahasiswa yang berprestasi dilakukan dengan tetap memperhatikan ketersediaan anggaran.
Koreksi Anda
