Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SUMBANGAN PEMBINAAN PENDIDIKAN BAGI MAHASISWA SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA YANG BERPRESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pemberian pengenaan Tarif bagi Mahasiswa yang berprestasi dilakukan dengan tetap memperhatikan ketersediaan anggaran.
Koreksi Anda