Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SUMBANGAN PEMBINAAN PENDIDIKAN BAGI MAHASISWA SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA YANG BERPRESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata cara pengenaan Tarif bagi Mahasiswa yang berprestasi sebagai berikut: a. Pembantu Ketua yang membidangi urusan kemahasiswaan menginformasikan secara tertulis mengenai pengenaan Tarif bagi Mahasiswa yang berprestasi dan persyaratan dokumen yang diperlukan; b. Mahasiwa mengajukan permohonan pengenaan Tarif bagi Mahasiswa yang berprestasi kepada Pembantu Ketua yang membidangi urusan kemahasiswaan dengan melampirkan persyaratan dokumen yang ditentukan; c. Pembantu Ketua dan Ketua Program Studi melakukan verifikasi permohonan pengenaan Tarif bagi Mahasiswa yang berprestasi; d. hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c disampaikan kepada Ketua; e. Ketua menyelenggarakan rapat untuk MEMUTUSKAN Mahasiswa penerima pengenaan Tarif bagi Mahasiswa yang berprestasi; dan f. Ketua MENETAPKAN Mahasiswa penerima sebagaimana dimaksud pada huruf e. (2) Mahasiswa yang memperoleh pengenaan Tarif berdasarkan nilai ujian masuk tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Ketua berdasarkan hasil penerimaan ujian masuk.
Koreksi Anda