Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SUMBANGAN PEMBINAAN PENDIDIKAN BAGI MAHASISWA SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA YANG BERPRESTASI
Teks Saat Ini
(1) Tata cara pengenaan Tarif bagi Mahasiswa yang berprestasi sebagai berikut:
a. Pembantu Ketua yang membidangi urusan kemahasiswaan menginformasikan secara tertulis mengenai pengenaan Tarif bagi Mahasiswa yang berprestasi dan persyaratan dokumen yang diperlukan;
b. Mahasiwa mengajukan permohonan pengenaan Tarif bagi Mahasiswa yang berprestasi kepada Pembantu Ketua yang membidangi urusan kemahasiswaan dengan melampirkan persyaratan dokumen yang ditentukan;
c. Pembantu Ketua dan Ketua Program Studi melakukan verifikasi permohonan pengenaan Tarif bagi Mahasiswa yang berprestasi;
d. hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c disampaikan kepada Ketua;
e. Ketua menyelenggarakan rapat untuk MEMUTUSKAN Mahasiswa penerima pengenaan Tarif bagi Mahasiswa yang berprestasi; dan
f. Ketua MENETAPKAN Mahasiswa penerima sebagaimana dimaksud pada huruf e.
(2) Mahasiswa yang memperoleh pengenaan Tarif berdasarkan nilai ujian masuk tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Ketua berdasarkan hasil penerimaan ujian masuk.
Koreksi Anda
