Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SUMBANGAN PEMBINAAN PENDIDIKAN BAGI MAHASISWA SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA YANG BERPRESTASI
Teks Saat Ini
(1) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) melaporkan hasil kegiatan monitoring dan evaluasi kepada Ketua.
(2) Hasil kegiatan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bahan rekomendasi pemberian pengenaan Tarif bagi Mahasiswa yang berprestasi tahun berikutnya.
Koreksi Anda
