Pasal 14
(1) Sarana yang digunakan untuk memberikan suara pada Pemilihan 1 (satu) Pasangan Calon menggunakan surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto Pasangan Calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar.
(2) Desain surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. latar belakang foto pada kolom Pasangan Calon berwarna merah putih;
b. foto Pasangan Calon dibuat berpasangan;
c. tidak memakai ornamen, gambar atau tulisan selain yang melekat pada pakaian yang dikenakan Pasangan Calon;
d. tidak memakai ornamen, gambar atau tulisan yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan;
e. dihapus; dan
f. dihapus.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang desain surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan KPU.
(4) Selain surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya dalam Pemilihan 1 (satu) Pasangan Calon berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur mengenai perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya dalam Pemilihan.
4. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 14A, yang berbunyi sebagai berikut: