Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 20 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DENGAN SATU PASANGAN CALON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sarana yang digunakan untuk memberikan suara pada Pemilihan 1 (satu) Pasangan Calon menggunakan surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto Pasangan Calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar. (2) Desain surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan sebagai berikut: a. latar belakang foto pada kolom Pasangan Calon berwarna merah putih; b. foto Pasangan Calon dibuat berpasangan; c. tidak memakai ornamen, gambar atau tulisan selain yang melekat pada pakaian yang dikenakan Pasangan Calon; d. tidak memakai ornamen, gambar atau tulisan yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan; e. dihapus; dan f. dihapus. (3) Ketentuan lebih lanjut tentang desain surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan KPU. (4) Selain surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya dalam Pemilihan 1 (satu) Pasangan Calon berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur mengenai perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya dalam Pemilihan. 4. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 14A, yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda