Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 20 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DENGAN SATU PASANGAN CALON
Teks Saat Ini
Formulir yang digunakan dalam penyelenggaraan Pemilihan 1 (satu) Pasangan Calon berpedoman pada Peraturan KPU yang mengatur tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan dan Peraturan KPU yang mengatur tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan.
Koreksi Anda
