Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19A

PERBAN Nomor 20 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DENGAN SATU PASANGAN CALON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setelah penghitungan suara di TPS selesai, KPPS memberikan salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara berupa formulir Model C.Hasil Salinan-KWK yang telah ditandatangani kepada: a. Saksi; b. Pemantau Pemilihan Dalam Negeri; dan c. Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS, pada Hari pemungutan suara. (2) Dalam hal Saksi atau Pemantau Pemilihan Dalam Negeri tidak hadir dalam pemungutan dan penghitungan suara di TPS, formulir Model C.Hasil Salinan-KWK dapat diperoleh dari PPS. 10. Di antara ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 21A dan Pasal 21B, yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda