Koreksi Pasal 19A
PERBAN Nomor 20 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DENGAN SATU PASANGAN CALON
Teks Saat Ini
(1) Setelah penghitungan suara di TPS selesai, KPPS memberikan salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara berupa formulir Model C.Hasil Salinan-KWK yang telah ditandatangani kepada:
a. Saksi;
b. Pemantau Pemilihan Dalam Negeri; dan
c. Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS, pada Hari pemungutan suara.
(2) Dalam hal Saksi atau Pemantau Pemilihan Dalam Negeri tidak hadir dalam pemungutan dan penghitungan suara di TPS, formulir Model C.Hasil Salinan-KWK dapat diperoleh dari PPS.
10. Di antara ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 21A dan Pasal 21B, yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
