Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17C

PERBAN Nomor 20 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DENGAN SATU PASANGAN CALON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Saksi dan Pemantau Pemilihan Dalam Negeri yang hadir pada rapat pemungutan suara dilarang mengenakan atau membawa atribut yang memuat nomor, nama calon, foto Pasangan Calon, simbol/gambar Partai Politik, atau mengenakan seragam dan/atau atribut lain yang mencitrakan pendukung atau menolak peserta Pemilihan atau kolom kosong. 6. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda