Koreksi Pasal 21A
PERBAN Nomor 20 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DENGAN SATU PASANGAN CALON
Teks Saat Ini
(1) Peserta rapat rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan 1 (satu) Pasangan Calon, terdiri atas:
a. rapat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan:
1. PPK;
2. PPS;
3. Saksi;
4. Pemantau Pemilihan Dalam Negeri; dan
5. Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan.
b. rapat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten/kota:
1. KPU/KIP Kabupaten/Kota;
2. PPK;
3. Saksi;
4. Pemantau Pemilihan Dalam Negeri; dan
5. Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
c. rapat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat provinsi:
1. KPU Provinsi/KIP Aceh;
2. KPU/KIP Kabupaten/Kota;
3. Saksi;
4. Pemantau Pemilihan Dalam Negeri; dan
5. Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi.
(2) Pemantau Pemilihan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 4, huruf b angka 4, dan huruf c angka 4 ditempatkan di dalam tempat rapat rekapitulasi penghitungan suara.
(3) Pemantau Pemilihan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dapat berada di dalam tempat rapat rekapitulasi penghitungan suara berjumlah 1 (satu) orang.
(4) PPK, KPU/KIP Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi/KIP Aceh sesuai dengan tingkatannya menyiapkan tempat duduk bagi Pemantau Pemilihan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Pemantau Pemilihan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 4, huruf b angka 4, dan huruf c angka 4, berhak mendapatkan
salinan berita acara rekapitulasi penghitungan suara berupa:
a. salinan formulir Model D.Hasil Kecamatan-KWK untuk rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan;
b. formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK untuk rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten/kota;
dan
c. salinan formulir Model D.Hasil Provinsi-KWK untuk rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat provinsi.
(6) PPK, KPU/KIP Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi/KIP Aceh sesuai dengan tingkatannya memberikan
berita acara rekapitulasi penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada:
a. Saksi;
b. Pemantau Pemilihan Dalam Negeri; dan
c. Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota atau Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi sesuai dengan tingkatannya.
Koreksi Anda
