Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21A

PERBAN Nomor 20 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DENGAN SATU PASANGAN CALON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta rapat rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan 1 (satu) Pasangan Calon, terdiri atas: a. rapat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan: 1. PPK; 2. PPS; 3. Saksi; 4. Pemantau Pemilihan Dalam Negeri; dan 5. Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan. b. rapat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten/kota: 1. KPU/KIP Kabupaten/Kota; 2. PPK; 3. Saksi; 4. Pemantau Pemilihan Dalam Negeri; dan 5. Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. c. rapat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat provinsi: 1. KPU Provinsi/KIP Aceh; 2. KPU/KIP Kabupaten/Kota; 3. Saksi; 4. Pemantau Pemilihan Dalam Negeri; dan 5. Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi. (2) Pemantau Pemilihan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 4, huruf b angka 4, dan huruf c angka 4 ditempatkan di dalam tempat rapat rekapitulasi penghitungan suara. (3) Pemantau Pemilihan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dapat berada di dalam tempat rapat rekapitulasi penghitungan suara berjumlah 1 (satu) orang. (4) PPK, KPU/KIP Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi/KIP Aceh sesuai dengan tingkatannya menyiapkan tempat duduk bagi Pemantau Pemilihan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Pemantau Pemilihan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 4, huruf b angka 4, dan huruf c angka 4, berhak mendapatkan salinan berita acara rekapitulasi penghitungan suara berupa: a. salinan formulir Model D.Hasil Kecamatan-KWK untuk rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan; b. formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK untuk rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten/kota; dan c. salinan formulir Model D.Hasil Provinsi-KWK untuk rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat provinsi. (6) PPK, KPU/KIP Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi/KIP Aceh sesuai dengan tingkatannya memberikan berita acara rekapitulasi penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada: a. Saksi; b. Pemantau Pemilihan Dalam Negeri; dan c. Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota atau Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi sesuai dengan tingkatannya.
Koreksi Anda