Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18A

PERBAN Nomor 20 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DENGAN SATU PASANGAN CALON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Daftar Pasangan Calon dalam Pemilihan 1 (satu) Pasangan Calon memuat: a. nomor urut, foto, nama, serta visi dan misi Pasangan Calon; dan b. kolom kosong yang tidak bergambar. 8. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 19 diubah, dan Pasal 19 ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda