Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17B

PERBAN Nomor 20 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DENGAN SATU PASANGAN CALON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemantau Pemilihan Dalam Negeri dalam Pemilihan 1 (satu) Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17A ayat (1) huruf d dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur pemungutan dan penghitungan suara dan/atau selisih penghitungan suara kepada KPPS apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda