Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 20 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DENGAN SATU PASANGAN CALON
Teks Saat Ini
(1) Surat Suara untuk Pemilihan 1 (satu) Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dinyatakan sah, apabila:
a. ditandatangani oleh ketua KPPS; dan
b. diberi tanda coblos pada kolom yang memuat foto atau nama Pasangan Calon atau kolom kosong yang tidak bergambar.
(2) Tanda coblos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diatur sebagai berikut:
a. tanda coblos pada kolom atau pada garis kolom yang memuat foto atau nama Pasangan Calon, dinyatakan sah memberikan pilihan untuk
Pasangan Calon; atau
b. tanda coblos pada kolom kosong yang tidak bergambar atau pada garis kotak kolom kosong yang tidak bergambar, dinyatakan sah memberikan pilihan untuk kolom kosong yang tidak bergambar.
(3) Dihapus.
9. Di antara ketentuan Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 19A yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
