Pasal 1
Dalam Peraturan Kejaksaan ini yang dimaksud dengan:
1. Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh UNDANG-UNDANG untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim serta wewenang lain berdasarkan UNDANG-UNDANG.
2. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.