Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terhadap tuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa maka Penuntut Umum wajib mengajukan upaya hukum.
Koreksi Anda