Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan setelah tersangka membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 4 (empat) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (2) Penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum.
Koreksi Anda