Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal penuntutan perkara tindak pidana di bidang cukai didahului, digabungkan, atau diikuti dengan penuntutan tindak pidana pencucian uang maka permohonan penghentian penuntutan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara dan tindak pidana pencucian uang diajukan secara bersamaan. (2) Dalam hal permintaan penghentian penuntutan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui maka selain memuat penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf n, surat ketetapan penghentian penuntutan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara juga MENETAPKAN penghentian penuntutan tindak pidana pencucian uang.
Koreksi Anda