Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Kejaksaan ini yang dimaksud dengan: 1. Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh UNDANG-UNDANG untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim serta wewenang lain berdasarkan UNDANG-UNDANG. 2. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Koreksi Anda