Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mengendalikan tuntutan terhadap terdakwa yang melakukan pembayaran sanksi administratif berupa denda sebesar 4 (empat) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar pada tahap pemeriksaan di persidangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
Koreksi Anda