Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara
Teks Saat Ini
Dalam hal terhadap tersangka dilakukan penahanan dan telah melakukan pembayaran sanksi administratif berupa denda sebesar 4 (empat) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar maka penahanannya ditangguhkan.
Koreksi Anda
