Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Penyidikan perkara tindak pidana di bidang cukai yang dimintakan penghentian Penyidikan untuk kepentingan penerimaan negara, didahului, digabungkan, atau diikuti dengan Penyidikan tindak pidana pencucian uang maka pertimbangan yuridis dalam nota pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) juga memuat pertimbangan terhadap tindak pidana pencucian uang. (2) Dalam hal permintaan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui maka selain memuat penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), surat keputusan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara juga MENETAPKAN penghentian Penyidikan tindak pidana pencucian uang.
Koreksi Anda