Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Administrasi penyelesaian perkara tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara disatukan dalam berkas perkara. (2) Pelaksanaan penyelesaian perkara tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara dilaporkan kepada Jaksa Agung secara berjenjang.
Koreksi Anda