Pasal 1
(1) Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut BP3MI merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.
(2) Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, BP3MI secara administratif dibina oleh Sekretaris Utama dan secara
teknis dibina oleh masing-masing Deputi.
(3) BP3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala.