Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELAYANAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala BP3MI menyampaikan laporan kepada Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pelayanan penempatan dan pelindungan pekerja migran INDONESIA.
Koreksi Anda